Kementerian ESDM Mengumumkan Calon Pemenang Lelang

20 January 2020 - INAGA

Jakarta, inaga-api.or.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan calon pemenang lelang wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (WPSPE) panas bumi.


Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konseravasi Energi (EBTKE) melakukan lelang dalam dua tahap dengan jangka waktu masing-masing 1 bulan, yakni tahap pertama 27 Februari-26 Maret 2018 meliputi WPSPE Geureudong dan WPSPE Hu’u Daha. Sedangkan tahap kedua 14 Maret-13 April 2018 meliputi WPSPE Cubadak dan WPSPE Pentadio.


Dari empat wilayah PSPE yang ditawarkan tersebut, hanya tiga yang sudah ada calon pemenangnya, sementara satu wilayah, yaitu WPSPE Cubadak, belum mendapatkan calon pemenang.


Terdapat dua calon pemenang di wilayah PSPE Geureudong dengan potensi kapasitas 160 MWe (cadangan mungkin), antara lain menduduki peringkat pertama, yakni PT Hitay Bumi Energy dan peringkat kedua adalah PT OTP Geothermal Services Indonesia.


Lalu, pada wilayah PSPE Hu’u Daha yang memiliki potensi 65 MWe, calon pemenangnya adalah PT Sumbawa Timur Mining dan PT OTP Geothermal Services Indonesia.


Sementara itu, untuk wilayah PSPE Pentadio hanya ada satu calon pemenang, yakni PT Tri Ariesta Dinamika. Wilayah PSPE Pentadio sendiri memiliki potensi 25 MWe.


Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan terdapat sejumlah indikator dalam menentukan calon pemenang tersebut. Penilaiannya meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan keuangan.


“Dievaluasi dan dinilai program kerjanya, kemampuan teknis operasional dilihat dari pengalaman perusahaan, dan dilihat juga tenaga ahli perusahaan pemohon,” ujar Ida kepada Bisnis, pekan lalu. 


Sedangkan pada persyaratan keuangan, kata Ida, dilihat dari sisi laporan keuangan serta besaran komitmen eksplorasi yang diajukan masing-masing perusahaan.


Badan usaha yang terpilih menjadi pelaksana PSPE tersebut nantinya tidak akan langsung otomatis menjadi pemengang izin wilayah kerja panas bumi (WKP), namun akan diprioritaskan dalam pelelangan terbatas WKP hasil PSPE.


SUMBER : ekonomi.bisnis.com